Lantaran, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Buat KRL dan Kereta Bandara Tak Layani Penumpang di 2 Stasiun Ini
Penangkapan terhadap AP Hasanuddin itu usai Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti," tegas Ramadhan.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Menghebohkan, Pistol Milik Dirut BUMN Tiba-tiba Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin
Viral! Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Akibat Perbedaan Hari Lebaran
Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tulis Surat Permintaan Maaf
Polri Mulai Penyelidikan Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Diperluas, Menhub Targetkan Kapasitas Stasiun Tanah Abang Capai 300 Ribu Orang Per Hari