Senin, 22 Desember 2025

Upaya Banding Ditolak, Akibat AG Dinilai Jadi Pembuka Jalan Mario Dandy Menganiaya David Ozora

- Kamis, 27 April 2023 | 21:08 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).  (Salman Toyibi/Jawapos)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Salman Toyibi/Jawapos)

Masih dalam memori banding itu, hakim mengesampingkan memori banding penuntut umum.

 Baca Juga: aespa Jadi Artis K-Pop Pertama yang Hadir di Festival Film Cannes 2023

Menurut Budi, vonis 3,5 tahun dianggap tepat dalam rangka mendidik anak dan contoh bagi masyarakat lain untuk tidak berbuat serupa kepada anak.

“Menimbang bahwa menanggapi memori banding tersebut ditinjau dari perbuatan anak dihubungkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak selama 3 tahun dan 6 bulan, menurut Pengadilan Tinggi DKI bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak,” papar hakim Budi.

“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” tambahnya. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X