Masih dalam memori banding itu, hakim mengesampingkan memori banding penuntut umum.
Baca Juga: aespa Jadi Artis K-Pop Pertama yang Hadir di Festival Film Cannes 2023
Menurut Budi, vonis 3,5 tahun dianggap tepat dalam rangka mendidik anak dan contoh bagi masyarakat lain untuk tidak berbuat serupa kepada anak.
“Menimbang bahwa menanggapi memori banding tersebut ditinjau dari perbuatan anak dihubungkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak selama 3 tahun dan 6 bulan, menurut Pengadilan Tinggi DKI bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak,” papar hakim Budi.
“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” tambahnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
AG Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David
Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 M, Tak Ada Bantuan dari Para Terdakwa Dandy-AG
Video Hakim Sri Wahyuni Beberkan AG Bersetubuh 5 Kali dengan Mario Dandy Beredar di Twitter
Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pengacara David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding
Seorang Penumpang Curhat Dilecehkan Petugas KRL, Pihak KAI Sampaikan Permohonan Maaf