Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Berlakukan One Way Hingga Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Catat Ini Jadwalnya

- Jumat, 7 April 2023 | 04:50 WIB
ILUSTRASI : Kendaraan memadati tol Jakarta-Cikampek di kawasan Karawang, Jawa Barat sehingga menggunakan contraflow.. ( IMAM HUSEIN/JAWA POS)
ILUSTRASI : Kendaraan memadati tol Jakarta-Cikampek di kawasan Karawang, Jawa Barat sehingga menggunakan contraflow.. ( IMAM HUSEIN/JAWA POS)

Dalam masa libur lebaran, peserta JKN dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

“Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” ujarnya.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Ghufron. (Idr/gih/syn/lyn/mia)

Skema pengaturan arus lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2023 :

  1. One way
  2. Contra flow
  3. Ganjil Genap

Periode penerapan ganjil - genap

• Periode mudik

a. Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);

b. Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai

dengan pukul 24.00 mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)

c. Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)

d. Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

• Periode balik I

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X