Senin, 22 Desember 2025

Pj Gubernur DKI Heru Budi Larang ASN DKI Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

- Kamis, 6 April 2023 | 14:20 WIB
Heru Budi Hartono. Heru Budi Hartono Imbau Ibu Hamil Jangan Malas Cek Kandungan untuk mencegah Stunting pada Anak. (Sumber: DOK SETPRES)
Heru Budi Hartono. Heru Budi Hartono Imbau Ibu Hamil Jangan Malas Cek Kandungan untuk mencegah Stunting pada Anak. (Sumber: DOK SETPRES)

 

RBG.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," tegas Heru di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).

Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN RB merilis surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah guna memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

BACA JUGA:Gantikan Irjen Pol Fadil Imran, Ini Profil Kapolda Metro Jaya Baru, Irjen Pol Karyoto

Dari surat tahun lalu, kata Heru, aturan itu tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," ujar Heru.

Pemerintah sudah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

BACA JUGA:Donald Trump Berteriak Lantang AS Akan Masuk Neraka Usai Ditangkap dan Ditahan

Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan usai Covid-19.

Sebelumnya, Heru sudah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang baru dilantik pada Rabu pagi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk membahas persiapan mudik Lebaran 2023.

"Ya ngobrol-ngobrol saja," ujar Heru kepada wartawan di Balai Kota.

"persiapan mudik, ya banyak lah." imbuhnya. (jpc)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X