RBG.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," tegas Heru di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).
Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN RB merilis surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah guna memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
BACA JUGA:Gantikan Irjen Pol Fadil Imran, Ini Profil Kapolda Metro Jaya Baru, Irjen Pol Karyoto
Dari surat tahun lalu, kata Heru, aturan itu tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.
"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," ujar Heru.
Pemerintah sudah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
BACA JUGA:Donald Trump Berteriak Lantang AS Akan Masuk Neraka Usai Ditangkap dan Ditahan
Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan usai Covid-19.
Sebelumnya, Heru sudah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang baru dilantik pada Rabu pagi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk membahas persiapan mudik Lebaran 2023.
"Ya ngobrol-ngobrol saja," ujar Heru kepada wartawan di Balai Kota.
"persiapan mudik, ya banyak lah." imbuhnya. (jpc)
Artikel Terkait
Ada 2 Pelajar SMA Tanpa Busana di Mobil Dinas DPRD Jambi
Polisi Ditemukan Tewas di Mobil Dinas, Ini Penjelasan Polda Gorontalo
Briptu RF yang Tewas Dalam Mobil Dinas Adalah Staf Spripim Polda Gorontalo
Polisi Ditemukan Tewas Diduga Tembak Dada Sendiri dengan Senpi di Dalam Mobil Dinas
Ajudan Kapolda Gorontalo Tewas di Dalam Mobil Dinas, Rencana Lamaran Batal