"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Pasutri ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, menjadi tersangka.
Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujar Hengki. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Banyaknya Laporan Penipuan Umrah, PMJ Bertindak Tegas Bentuk Satgas Anti Mafia Umrah
Korban Penipuan Umrah PT Naila Safaah Saat Ini Capai 500 Orang, Ada Potensi Bertambah
Travel Umrah Naila Punya 316 Cabang untuk Tipu Korban, Hanya 48 yang Berizin Kemenag
Begini Modus Penipuan Umrah PT Naila yang Jerat Korban, Travel Incar Keluarga
Modus Penipuan Umrah PT Naila, Gaet Tokoh Agama dan Janjikan Bonus Mobil Hingga Tanah