RBG.id - Pelayanan Samsat Keliling (Samling) wilayah Jakarta, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (JADETABEK) kembali dibuka di 14 titik.
Pelayanan samsat keliling (samling) ini ditunjukkan bagi para pemohon yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Adapun sejumlah syarat yang harus diperhatikan pemohon sebelum menyambangi gerai.
Syarat-syarat tersebut mencangkup membawa STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.
Berikut jadwal pelayanan Samsat Keliling di JADETABEK hari ini, Rabu (29/3):
1. Jakarta Pusat
- (08:00 s/d 14:00 WIB) Halaman parkir samsat
- (08:00 s/d 14:00 WIB) Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
- (08:00 s/d 14:00 WIB) Halaman parkir samsat
- (08:00 s/d 14:00 WIB) Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat
- (09:00 s/d 14:00 WIB) Mall Citraland
Artikel Terkait
Surat Permintaan Maaf Shane Disebut Tak Berempati, Begini Penjelasan Keluarga David
Banyaknya Laporan Penipuan Umrah, PMJ Bertindak Tegas Bentuk Satgas Anti Mafia Umrah
Dedi Mulyadi Sebut Negara Termasuk BPS Branding Petani Jadi Kelompok yang Harus Terus Miskin
Mengenal Lasminingrat, Tokoh Emansipasi Wanita Pertama di Indonesia yang Jadi Google Doodle Hari ini
THR Tak Boleh Dicicil, Pekerja Kontrak Hingga Pekerja Harian Lepas Wajib Dapat THR