RBG.ID – Henry Hernando, terdakwa pembunuh purnawirawan TNI Letkol Infantri Muhammad Mubin Dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Vici Daniel Valentino, menyatakan Henry terbukti bersalah sudah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan menetapkan tetap ditahan,” jelasnya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3).
Dalam vonis itu, menurutnya, hal yang memberatkan hukuman yakni membuat keluarga korban menderita ditambah anak-anak korban belum bisa mencari penghasilan sendiri.
BACA JUGA:Nekat Tawuran Saat Ramadan, Siap-siap Akan Kena Sanksi Pidana
Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berusia muda, serta bersikap sopan selama persidangan.
Walaupun aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis, namun hakim menilai tak ada gangguan kejiwaan pada Henry.
“Tidak ditemukan kelainan, dan selama persidangan terdakwa dapat menjawab pertanyaan,” ujarnya.
Meski begitu, vonis kepada Henry Hernando lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Henry divonis pidana mati karena kasus pembunuhan itu.
BACA JUGA:Miris! Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Saat Tawuran di Palmerah Ternyata Masih Anak-anak
Jaksa menanggap aksi Henry Hernando itu adalah pembunuhan berencana.
Selain itu, aksi pembunuhan yang dilakukan Henry juga tergolong sadis.
Artikel Terkait
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
Polisi Bantah Kasus Pembunuhan Perempuan Dicor Di Bekasi Akibat Utang
Polda Metro Jaya Beberkan Motif Pembunuhan 2 Perempuan Dicor Semen
Inilah Kronologi Penyekapan dan Ancaman Pembunuhan Band Radja di Malaysia
Polisi Malaysia Tangkap 2 Pelaku Penyekapan dan Ancaman Pembunuhan Band Radja