RBG.ID – Polisi Malaysia menangkap dua orang pria di Distrik Johor Bahru Selatan yang menjadi pelaku kasus ancaman pembunuhan grup Band Radja.
Polisi Malaysia bekerja keras dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat menyebut pria yang ditangkap satu warga lokal berusia 37 tahun dan satu warga asing berusia 48 tahun.
BACA JUGA:Band Radja Disekap Hingga Diancam Dibunuh Usai Manggung di Malaysia
Mereka ditangkap sekitar pukul 15.30 sebagai bagian dari penyelidikan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP.
“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas kejadian tersebut karena penyelidikan masih dilakukan,” ucap Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam keterangan tertulis seperti dilansir Bernama.
Mamat mendesak mereka yang mempunyai informasi soal kasus itu agar menghubungi petugas penyidik Inspektur Noor Azlinda Mohd Khalid di 017-2765250.
BACA JUGA:Inilah Kronologi Penyekapan dan Ancaman Pembunuhan Band Radja di Malaysia
Sebelumnya, media sempat mengabarkan bahwa Band Radja, mengaku menerima ancaman pembunuhan akibat salah paham dengan pihak penyelenggara usai menggelar konser di Larkin Arena Indoor Stadium. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Andika Kangen Band Akan Nyaleg DPR RI dari Partai Demokrat
Kisah Jalan Hidup Band-Band Era 90-an
Jikustik dan Caffeine, Band Jadul tapi Tidak Gaptek
Band Radja Disekap Hingga Diancam Dibunuh Usai Manggung di Malaysia
Inilah Kronologi Penyekapan dan Ancaman Pembunuhan Band Radja di Malaysia