Senin, 22 Desember 2025

Miris! Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Saat Tawuran di Palmerah Ternyata Masih Anak-anak

- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:57 WIB
Polisi menagkap dua pelaku pembacokan MJ alias Jatmico, 29, pria asal Jatipulo, Palmerah hingga tewas saat terjebak dalam tawuran di hari pertama Ramadan 2023 ini.  (Polres Metro Jakarta Barat)
Polisi menagkap dua pelaku pembacokan MJ alias Jatmico, 29, pria asal Jatipulo, Palmerah hingga tewas saat terjebak dalam tawuran di hari pertama Ramadan 2023 ini. (Polres Metro Jakarta Barat)

 

RBG.ID – Polisi menangkap dua pelaku pembacokan MJ alias Jatmico, 29, pria asal Jatipulo, Palmerah yang tewas ketika terjebak dalam tawuran di hari pertama Ramadan 2023 ini.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling ,19, dan U yang masih dibawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama dari tewasnya MJ yakni U yang ternyata masih di bawah umur.

“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (28/3)

BACA JUGA:Miris! Polisi Ungkap Penyebab Maraknya Tawuran Warga di Jakarta dan Sekitarnya Selama Ramadan 2023

Syahduddi menjelaskan, pelaku L yang diamankan di Kecamatan Nanggung, Bogor berperan membawa paralon berbentuk celurit.

Sedangkan, pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Ia mencoba bersembunyi, di mana pelaku U merupakan eksekutor yang membacok korban,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial MJ, 29, ditemukan tewas bersimbah darah ketika tawuran antarwarga terjadi di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (23/3) dini hari.

Kejadian nahas itu dibenarkan Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim.

BACA JUGA:Nekat Tawuran Saat Ramadan, Siap-siap Akan Kena Sanksi Pidana

Ia menyebut, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Benar, ada (tawuran). TKP (tempat kejadian perkara) di Pasar Gili Jatipulo,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X