Rabu, 31 Mei 2023

Polisi Imbau Warga untuk Tidak Tertipu Penipuan Modus Surat Tilang di Aplikasi WhatsApp

- Senin, 20 Maret 2023 | 14:35 WIB
Percakapan penipuan lewat surat tilang (Sumber: @kabarbintaro - Instagram)
Percakapan penipuan lewat surat tilang (Sumber: @kabarbintaro - Instagram)

RBG.id - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan aksi modus penipuan surat tilang elektronik yang mengatasnamakan pihak kepolisian.

Merespon hal itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlena dan lebih berhati-hati atas modus penipuan baru ini.

"Menghimbau penipuan dengan modus informasi bohong harus diwaspadai masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya pada Senin (20/3).

Baca Juga: Awas! Hati-Hati dengan Modus Penipuan Surat Tilang Elektrik Lewat WhatsApp

Imbauan ini disampaikan sebab kepolisian tidak akan mengirim surat tilang secara elektronik melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Terlebih dalam bentuk apk atau application package file.

"Petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor guna mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi," tambah Wisnu.

Baca Juga: Jangan Asal Klik, Warga Diimbau Waspadai Modus Penipuan Surat Tilang Lewat WhatsApp

Modus penipuan via WhatsApp lewat kiriman apk ini bukan yang pertama kali terjadi.

Sebelumnya, terdapat sejumlah kasus serupa yang mengacu pada modus penipuan undangan online dan kurir paket.

Seperti motif-motif sebelumnya, modu penipuan surat tilang ini sama-sama dikirim dari nomor tidak dikenal yang berpura-pura menjadi pihak terkait.

Baca Juga: Menyesal Jadi Tersangka, Selebgram Ajudan Akui Penipuan Rp 1,3 M Untuk Kebutuhan Hidup

Jika meng-klik aplikasi tersebut, maka privasi para korban akan dengan mudah diretas.

Tidak hanya dalam bentuk dokumen, galeri, dan kontak, pelaku juga bisa menguras isi rekening mobile banking yang terinstal di ponsel korban.

Halaman:

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024

Rabu, 31 Mei 2023 | 10:18 WIB
X