RBG.id - Beragam modus penipuan kembali marak terjadi. Kali ini, ada jenis penipuan baru datang dengan mengatasnamakan pihak kepolisian.
Serupa dengan modus-modus penipuan sebelumnya, penipuan kali ini dilakukan lewat kiriman file aplikasi di WhatsApp.
Bedanya, para penipu menggencarkan aslinya dengan berpura-pura menjadi polisi yang mengirim surat tilang dalam bentuk apk (application package file).
Baca Juga: Menyesal Jadi Tersangka, Selebgram Ajudan Akui Penipuan Rp 1,3 M Untuk Kebutuhan Hidup
Jika korban menekan atau klik aplikasi tersebut, maka privasi pengguna akan dalam bahaya.
Bahkan, aplikasi tersebut juga bisa menguras rekening yang ada di ponsel korban.
Sehubungan dengan itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus mewaspadai beragam modus penipuan baru.
Baca Juga: Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Hingga Mencapai Rp 1,3 Miliar
Terutama yang berkaitan dengan kiriman surat tilang berformat aplikasi (apk).
Sebab, surat tilang umumnya akan langsung dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data kendaraannya.
Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan jika surat tilang dari polisi tidak akan pernah dikirimkan secara elektronik melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Sempat Jadi Korban Penipuan, Audi Marissa Antusias Bisa Nonton BLACKPINK Besok
"Petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk konfirmasi pelanggaran yang terjadi," katanya dalam keterangan, dikutip Senin (20/3).
Oleh karena itu, ia pun meminta masyarakat untuk terus waspada terkait masalah ini.
Artikel Terkait
Cek 14 Titik Gerai Lokasi Samsat Keliling ini Jika Kamu Mau Perpanjang PKB di Wilayah JADETABEK
Google Doodle Hari Ini Peringati Ulang Tahun ke-83 Sapardi Djoko Damono Sang Pujangga Indonesia
Terlibat Suap, KPK Jebloskan Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin
Kejagung Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice Penganiayaan David Ozora, Ini Alasannya
Viral Istri Pamer Barang Mewah, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan, Tidak Ditemukan Laporan LHKPN