Selasa, 21 Maret 2023

Usai Dihajar Dandy, Terungkap Ada Saksi yang Tak Izinkan David Dibawa ke Rumah Sakit

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:48 WIB
Mario Dandy Satriyo menjalani reka adegan penganiayaan
Mario Dandy Satriyo menjalani reka adegan penganiayaan

 

RBG.ID – Dolfie Rompas selaku pengacara Mario Dandy Satrio menyoroti dua hal utama dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

Rekonstruksi ini dilakukan di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pertama yakni mengenai kata freekick saat penganiayaan, Dandy membantah itu dikatakan oleh dirinya.

BACA JUGA:Bogor Ramai Aksi Kekerasan Antarpelajar, Dalam Seminggu Ada 3 Pelajar Tewas

“Menurut keterangan dari klien kami bahwa freekick itu yang mengatakan tersangka S,” ujar Dolfie saat dihubungi, Sabtu (11/3).

Kedua yakni soal peristiwa pasca penganiayaan.

Dolfie mengatakan pengakuan Dandy yang sempat berusaha menolong David setelah terkapar, namun dilarang oleh saksi.

Namun, Dolfie tidak mengungkapkan saksi siapa yang melarang tersebut.

BACA JUGA:Baru Awal 2023, Inilah 2 Artis yang Ditangkap Polisi Atas Penyalahgunaan Narkoba

“Terkait dengan keterangan pihak kami yang mengatakan saat diperistiwa itu dia (Dandy) ingin mengangkat korban agar dibawa ke rumah sakit, dia yang menawarkan. Tapi waktu itu katanya ada salah satu saksi yang tidak izinkan,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial kabar soal penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.

Korban sampai koma setelah dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. (jpc)

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X