RBG.ID – Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG sudah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Akan tetapi, sejauh ini penahanan kepada AG terkendala oleh Undang-Undang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tak menjelaskan secara pasti, apakah AG akan ditahan atau tidak, usai statusnya dinaikan menjadi pelaku.
BACA JUGA:Pacar Mario Dandy AG Tak di Labeli Status Tersangka, Ini Alasan Polisi
Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenak anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
“Ada aturan secara formil yant memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (3/3).
Sedangkan, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan menyebutkan, penahanan kepada AG memang direkomendasikan agar tidak dilakukan.
Sebab, AG masih berstatus anak di bawah umur.
“Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan,” ucap Sofyan.
Menurutnya, penahanan kepada anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.
BACA JUGA:Gugatan Perdatanya Dikabulkan, Partai Prima Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakarta Pusat
Harus ada alasan objektif dari penyidik jika ingin melakukan penahanan.
“Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti. Jadi Undang-Undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Agnes Belum Jadi Tersangka, Warga Desak Polisi Lewat Kiriman Karangan Bunga
Hari Ini, Agnes Pacar Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik Ketiga
AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Polisi Masih Bungkam Soal Peran AG Meski sudah Berstatus sebagai Pelaku, Ada Apa?
Pacar Mario Dandy AG Tak di Labeli Status Tersangka, Ini Alasan Polisi