Senin, 22 Desember 2025

Penahanan Tersangka AG Terkendala UU, Karena Masih Di Bawah Umur?

- Jumat, 3 Maret 2023 | 10:06 WIB
Mario Dandy Satrio bersama sang kekasih bernama Agnes, yang diduga biang kerok terjadinya penganiayaan terhadap David. (Istimewa)
Mario Dandy Satrio bersama sang kekasih bernama Agnes, yang diduga biang kerok terjadinya penganiayaan terhadap David. (Istimewa)

 

RBG.ID – Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG sudah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Akan tetapi, sejauh ini penahanan kepada AG terkendala oleh Undang-Undang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tak menjelaskan secara pasti, apakah AG akan ditahan atau tidak, usai statusnya dinaikan menjadi pelaku.

BACA JUGA:Pacar Mario Dandy AG Tak di Labeli Status Tersangka, Ini Alasan Polisi

Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenak anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

“Ada aturan secara formil yant memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (3/3).

Sedangkan, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan menyebutkan, penahanan kepada AG memang direkomendasikan agar tidak dilakukan.

Sebab, AG masih berstatus anak di bawah umur.

“Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan,” ucap Sofyan.

Menurutnya, penahanan kepada anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.

BACA JUGA:Gugatan Perdatanya Dikabulkan, Partai Prima Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakarta Pusat

Harus ada alasan objektif dari penyidik jika ingin melakukan penahanan.

“Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti. Jadi Undang-Undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X