Sabtu, 25 Maret 2023

Gugatan Perdatanya Dikabulkan, Partai Prima Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakarta Pusat

- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:50 WIB

 

RBG.ID – Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata terhadap partainya.

Ia meminta bagi semua pihak menghormati putusan PN Jakpus.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” ucap Agus Jabo dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Agus menjelaskan, gugatan kepada KPU dilayangkan akibat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yakni menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.

BACA JUGA:Cek! Ada 2 Lokasi SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini 3 Maret 2023, Simak Syarat dan Biaya Perpanjangannya

Menurutnya, hak itu menjadi hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, kata Agus, partai yang dipimpinnya dinyatakan tak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa mengikuti proses verifikasi.

“Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat,” ujar Agus.

Agus mengatakan sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus, pihaknya sudah mengajukan langkah hukum ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, upaya partainya untuk bisa menjadi peserta pemilu kini kandas.

BACA JUGA:Luar Biasa! Pelajar di Sragen Terjang Banjir dengan Perahu Karet Demi Ikut Ujian

“Karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik Partai Prima, sehingga tidak memiliki legal standing di PTUN,” ujar Agus.

Sejak awal, lanjut Agus, pihaknya mendesak untuk tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Din Syamsuddin Sebut Larangan Bukber Tidak Arif

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:36 WIB
X