RBG.ID – Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata terhadap partainya.
Ia meminta bagi semua pihak menghormati putusan PN Jakpus.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” ucap Agus Jabo dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Agus menjelaskan, gugatan kepada KPU dilayangkan akibat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yakni menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.
Menurutnya, hak itu menjadi hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, kata Agus, partai yang dipimpinnya dinyatakan tak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa mengikuti proses verifikasi.
“Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat,” ujar Agus.
Agus mengatakan sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus, pihaknya sudah mengajukan langkah hukum ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, upaya partainya untuk bisa menjadi peserta pemilu kini kandas.
BACA JUGA:Luar Biasa! Pelajar di Sragen Terjang Banjir dengan Perahu Karet Demi Ikut Ujian
“Karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik Partai Prima, sehingga tidak memiliki legal standing di PTUN,” ujar Agus.
Sejak awal, lanjut Agus, pihaknya mendesak untuk tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit.
Artikel Terkait
Andika Kangen Band Akan Nyaleg DPR RI dari Partai Demokrat
Wajib Stamina Prima, Calon Jamaah Haji Diminta Jaga Kesehatan Fisik
Matangkan Koalisi, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh Temui Petinggi Demokrat
Keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Gabung Partai Kebangkitan Nusantara
Tak Berhak Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud Sebut PN Jakpus Buat Sensasi