RBG.ID - Polda Metro Jaya tidak mengungkapkan peran kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Padahal status AG sudah berubah dari saksi menjadi pelaku.
“Untuk peran masing-peran secara substansi tentu kami tidak bisa sampakan di sini,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
BACA JUGA:Tak Jujur, Polisi Ungkap Mario Dandy dkk Kasih Keterangan Bohong saat Diperiksa
Ia hanya memastikan bahwa Dandi, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG memiliki keterlibatan dalam penganiayaan David.
Peran para pelaku juga terlihat dari rekaman CCTV di TKP, percakapan Whatsapp dan video.
“Yang jelas kami dari serangkaian kami bisa menyimpulkan orang-orang yang ada di TKP tersebut semuanya yang 2 sebagi tersangka, yang 1 anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di Twitter informasi soal penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David sampai koma.
BACA JUGA:Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Pengenaan Pasal Ditambah
Pelaku berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala.
Korban juga dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tidak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. (jpc)
Artikel Terkait
Pengacara Bantah Agnes Pacar Mario Dandy Foto Selfie di Depan David Usai Penganiayaan
Pihak Agnes Pacar Mario Dandy Masih Rahasiakan Tindakan Tak Menyenangkan David
Agnes Belum Jadi Tersangka, Warga Desak Polisi Lewat Kiriman Karangan Bunga
Hari Ini, Agnes Pacar Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik Ketiga
AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David