Senin, 22 Desember 2025

Pengacara Shane Tegaskan Ada Dugaan Pelecehan pada Kasus Penganiayaan David

- Rabu, 1 Maret 2023 | 20:19 WIB
TERSANGKA KEDUA: Polisi Menetapkan Shane Sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio. FOTO: YOUTUBE
TERSANGKA KEDUA: Polisi Menetapkan Shane Sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio. FOTO: YOUTUBE

 

RBG.ID - Kuasa hukum tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengatakan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David Ozora.

“Iya kalau bahasanya ya begitu, karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, gak ada secara eksplisit disebutkan,” ujar Happy saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (1/3).

Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan tak baik itu dilakukan korban David kepada saksi A menurut keterangan dari kliennya, Shane yang menerima informasi dari Mario atau MDS.

“Pokoknya si A ini udah diganggu si David menurut cerita MDS,” tegasnya.

BACA JUGA:Preman Di Medan Ancam Wartawan Saat Meliput Pra-Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Lalu, Happy menuturkan adanya dugaan ini membuat awalnya Mario mau melaporkan David ke polisi, tapi tidak jadi karena lebih memilih untuk bertemu langsung dengan korban.

Kuasa hukum Shane juga menegaskan, kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan dan tak mengenal saksi A maupun saksi baru berinisial APA.

“Saya berani katakan patut diduga ini sudah direncanakan oleh Mario, karena Januari 2023 kan si Mario sudah merencanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan motif kekerasan yang dilakukan MDS kepada David karena tersulut emosi setelah mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A.

BACA JUGA:Kabar Baik! Sang Ayah Ungkap Kondisi Terbaru David Ada Kemajuan Tapi Belum Sadar

“A mengalami suatu perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban mulai dari memukul hingga menendang,” ujarnya menjelaskan.

Berkat kejadian itu, pihak kepolisian sudah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yaitu SL, R, M, A, dan paman korban.

Kemudian juga sudah diamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu kendaraan mobil Jeep Rubicon bersama pelat nomor polisi serta STNK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X