RBG.ID – LBH Ansor meminta kepolisian untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal yang lebih berat karena sudah menganiaya Cristalino David Ozora secara sadis.
Ansor menganggap pasal perencanaan pembunuhan bisa dikenakan kepada Mario Dandy.
“Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354 Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” ujar tim kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Syahwan Arey kepada wartawan, Senin (27/2).
BACA JUGA:Agnes Belum Jadi Tersangka, Warga Desak Polisi Lewat Kiriman Karangan Bunga
Syahwan menuturkan, penganiayaan sadis yang dilakukan Dandy sudah direncanakan sejak awal.
Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan kepada Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” jelasnya.
BACA JUGA:Akibat Hipotermia, Mahasiswa Unsoed Meninggal Dunia di Gunung Slamet
Sebelumnya, viral di Twitter kabar soal penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.
Korban sampai koma setelah dianiaya oleh pria bernama Mario Dandy Satriyo yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tersangka Baru, Polisi Tangkap Shane Rekan Mario Dandy Satriyo Akibat Terlibat Penganiayaan David
Akui Kondisi David Membaik, Rustam Hatallah: Belum Ada Perkiraan Siuman
Inilah Sosok David Latumahina Korban Penganiayaan, Baru Mualaf dan Sempat Mengajar Mengaji
Ternyata David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seorang Santri di Ponpes As Salam Gunung Geulis Bogor
LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Pihak David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy