Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum David Ingin Mario Dandy Dikenakan Pasal Lebih Berat

- Senin, 27 Februari 2023 | 09:00 WIB
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)

 

RBG.ID – LBH Ansor meminta kepolisian untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal yang lebih berat karena sudah menganiaya Cristalino David Ozora secara sadis.

Ansor menganggap pasal perencanaan pembunuhan bisa dikenakan kepada Mario Dandy.

“Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354 Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” ujar tim kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Syahwan Arey kepada wartawan, Senin (27/2).

BACA JUGA:Agnes Belum Jadi Tersangka, Warga Desak Polisi Lewat Kiriman Karangan Bunga

Syahwan menuturkan, penganiayaan sadis yang dilakukan Dandy sudah direncanakan sejak awal.

Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan kepada Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” jelasnya.

BACA JUGA:Akibat Hipotermia, Mahasiswa Unsoed Meninggal Dunia di Gunung Slamet

Sebelumnya, viral di Twitter kabar soal penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.

Korban sampai koma setelah dianiaya oleh pria bernama Mario Dandy Satriyo yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X