RBG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada dua terdakwa kasus kayu ilegal.
Masing-masing pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 2,5 Miliar.
Terdakwa Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber, pemilik 29 kontainer berisi kayu ilegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik.
Baca Juga: Pasal Ini Bisa Perberat Hukuman Mario Dendy Pelaku Penganiayaan David
Sementara, Salahuddin Toto Hartono merupakan Kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik 3 kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik.
Barang bukti kayu tersebut dirampas untuk negara.
Dua putusan tersebut tertanggal 12 Desember 2022 dengan Farid Hidayat Sopamena sebagai Hakim Ketua, dan Franklin B Tamara serta Yasri masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, persidangan dan putusan secara In Abstentia terhadap Sutarmi dan Salahuddin Toto Hartono pertama kali dilakukan.
Baca Juga: Jembatan Cikereteg Ambruk, Jalan Raya Bogor-Sukabumi Macet Total
“Putusan ini merupakan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” jelas dia dalam rilis tertulisnya yang diterima rbg.id.
Putusan pidana penjara dan denda secara in abstentia tersebut, kata dia, harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Lebih lanjut ia mengatakan, KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara.
Baca Juga: Penumpang Menumpuk, Dewan Minta Pemkot Penuhi Kebutuhan Armada Biskita
“Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada-agar ada efek jera,” jelas Rasio Ridho Sani.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan David
KPK Penjarakan 2 Penyuap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji
Pura Mangkunegaran Bersiap Lakukan Jumenengan Guna Menyambut Presiden Jokowi
Pasal Ini Bisa Perberat Hukuman Mario Dendy Pelaku Penganiayaan David