RBG.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengecam gaya hidup mewah dan suka pamer harta yang dilakukan keluarga pegawai pajak.
Menurutnya, sikap itu bertentangan dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
’’Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo di Jakarta, Rabu (22/2).
BACA JUGA:Wamenag Bela Pernyataan Megawati Soal Melarang Ibu-Ibu Ikut Pengajian
Ia menuturkan, Suryo ikut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.
Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.
’’Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” ucapnya.
Terkait aduan masyarakat soal harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
’’Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” lanjut Suryo.
BACA JUGA:Richard Eliezer Tetap di Polri, Hanya Disanksi Administratif oleh Sidang KKEP
Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya lewas analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Artikel Terkait
Yaongyi Webtoon Artis 'True Beauty' Diduga Menghindari Pembayaran Pajak
Bapenda Kota Bogor Tebar Diskon PBB dan Luncurkan Call Center Dering Pajak
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Simak 14 Lokasi Samsat Keliling JADATABEK, Hari ini, Jumat, 16 Februari 2023
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Catat 14 Lokasi Samsat Keliling JADATABEK Hari Ini, Senin, 20 Februari 2023
Kemenkeu Panggil Pejabat Pajak yang Anaknya Viral Akibat Aniaya Orang dan Gemar Pamer Harta