Minggu, 21 Desember 2025

Viral! Minuman Gratis di Posko Mudik Diduga Mengandung Alkohol, LPPOM Angkat Suara

- Senin, 31 Maret 2025 | 07:30 WIB
Viral di medsos, Posko Mudik Diduga Bagikan Minuman Mengandung Alkohol. (Foto/Instagram @infojabodetabek24.)
Viral di medsos, Posko Mudik Diduga Bagikan Minuman Mengandung Alkohol. (Foto/Instagram @infojabodetabek24.)

RBG.id - Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar mengenai pembagian minuman gratis di beberapa posko mudik sejak 27 Maret 2025.

Kampanye ini awalnya diklaim sebagai penyediaan jamu seduhan untuk para pemudik, namun aksi tersebut menuai kontroversi setelah muncul dugaan bahwa yang dibagikan adalah minuman beralkohol.

Kabar ini pun viral dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dampaknya bagi para pemudik.

Baca Juga: Buka Layanan Kunjungan Keluarga, KPK Gelar Sholat Idul Fitri untuk 38 Tahanan Kasus Korupsi

LPPOM Angkat Bicara

Menanggapi hal ini, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018, minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5% dikategorikan sebagai khamr dan dinyatakan haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Idul Fitri 2025 Diprediksi 28-30 Maret, 146 Juta Orang Akan Pulang Kampung!

LPPOM juga menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional yang memiliki kadar alkohol lebih dari 0,5% termasuk dalam kategori haram.

Posko jamu seduhan orang tua di beberapa titik jalu mudik lebaran.
Posko jamu seduhan orang tua di beberapa titik jalu mudik lebaran.

Selain itu, konsumsi minuman dengan kadar alkohol lebih dari 10% oleh pengemudi dapat menimbulkan efek mabuk, yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama para pemudik, agar lebih teliti dalam memilih dan mengonsumsi makanan serta minuman. Jangan mudah tergiur dengan produk gratis atau terkecoh oleh kemasan tradisional yang belum tentu halal. Pastikan produk yang dikonsumsi telah memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH," ujar Muti dalam siaran tertulisnya.

Baca Juga: Aksi Demo Tolak Revisi UU TNI Diprediksi Memuncak Pasca-Lebaran, Ini Kata Akademisi

LPPOM juga mendesak pemerintah untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label tidak halal pada produk yang mengandung bahan haram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X