Akses nelayan untuk melaut menjadi semakin terbatas, yang berpotensi mengurangi hasil tangkapan dan mengancam mata pencaharian mereka.
"Proyek ini harus dipertimbangkan ulang atau dihentikan karena dampaknya merusak ekosistem dan mengganggu tatanan sosial masyarakat pesisir," tegas David.
Ia juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam proyek ini, termasuk kemungkinan dilakukannya pembangunan tanpa izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang memadai.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan ruang laut tidak boleh disertifikatkan dalam bentuk apa pun, baik dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).**
Artikel Terkait
Pagar Laut Ilegal Misterius di Perairan Tangerang Sepanjang 30,1 Km Viral di Medsos, Presiden Prbowo Instruksikan Penyegelan
TNI AL Kerahkan Ratusan Pasukan untuk Bongkar Pagar Laut Ilegal di Pantai Tangerang
Menteri KKP Ungkap Dugaan Reklamasi Terselubung di Balik Pagar Laut 30 Km Tangerang
TNI AL Kerahkan Tank Amfibi untuk Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Ini Faktanya
Pagar Laut Misterius Ini Diduga Milik Dua Perusahaan Besar, Menteri KKP Bakal Jatuhkan Sanksi Denda Rp18 Juta Per Kilo
Warga Kohod Desak Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut 300 Meter : Usut Tuntas, Tangkap Mafia Tanah!