Senin, 22 Desember 2025

Resmi! MK Putuskan Hapus Ketentuan Presidential Threshold alias Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Ini Penjelasnnya

- Jumat, 3 Januari 2025 | 12:03 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Dok.RBG/Istimewa)

Menurut aturan tersebut, sebuah partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki:

- Minimal 20% kursi di DPR, atau
- Minimal 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Baca Juga: Ngeri, Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Usai Nekat Kejar Pelaku Penggelapan Mobil di Tol Balaraja-Tangerang

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Meskipun secara konstitusi Indonesia menganut sistem presidensial, praktik politiknya sering kali menunjukkan pengaruh elemen-elemen sistem parlementer.

Presidential threshold bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan memastikan, calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang signifikan dari parlemen sehingga dapat meminimalkan potensi fragmentasi politik.

Aturan presidential threshold bertujuan menciptakan stabilitas politik dengan mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi besar.

Baca Juga: Akui Syok, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru Minta Hukuman Setimpal, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Dengan demikian, diharapkan terpilih seorang presiden yang kuat, yang memiliki dukungan signifikan di parlemen.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan efektif.

Namun, aturan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa pandangan menyatakan presidential threshold:

Baca Juga: Berlaku Hingga Februari 2025, Ternyata Ini Kaitan Bansos Diskon Tarif Listrik 50 Persen dengan PPN 12 Persen

- Membatasi partisipasi politik, terutama bagi partai-partai kecil yang sulit mencapai ambang batas tersebut.

- Mengurangi pilihan masyarakat, karena hanya partai besar atau koalisi partai besar yang dapat mengajukan calon, sehingga rakyat tidak dapat memilih dari beragam kandidat yang lebih luas.

- Memperkuat dominasi partai besar, yang bisa memengaruhi dinamika demokrasi dan menutup peluang partai baru atau kecil untuk berkembang.

Baca Juga: Agensi SM Entertainment Konfirmasi Jadwal Fan Event RIIZE Bakal Ditunda, Hormati Masa Berkabung Tragedi Jeju Air

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X