Menurut aturan tersebut, sebuah partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki:
- Minimal 20% kursi di DPR, atau
- Minimal 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Meskipun secara konstitusi Indonesia menganut sistem presidensial, praktik politiknya sering kali menunjukkan pengaruh elemen-elemen sistem parlementer.
Presidential threshold bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan memastikan, calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang signifikan dari parlemen sehingga dapat meminimalkan potensi fragmentasi politik.
Aturan presidential threshold bertujuan menciptakan stabilitas politik dengan mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi besar.
Dengan demikian, diharapkan terpilih seorang presiden yang kuat, yang memiliki dukungan signifikan di parlemen.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan efektif.
Namun, aturan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa pandangan menyatakan presidential threshold:
- Membatasi partisipasi politik, terutama bagi partai-partai kecil yang sulit mencapai ambang batas tersebut.
- Mengurangi pilihan masyarakat, karena hanya partai besar atau koalisi partai besar yang dapat mengajukan calon, sehingga rakyat tidak dapat memilih dari beragam kandidat yang lebih luas.
- Memperkuat dominasi partai besar, yang bisa memengaruhi dinamika demokrasi dan menutup peluang partai baru atau kecil untuk berkembang.
Artikel Terkait
Memasuki Tahun Baru 2025, Ini Daftar Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama Hingga Akhir Tahun
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025 Mencuat, Begini Penjelasan Menteri Agama
Berlaku Hingga Februari 2025, Ternyata Ini Kaitan Bansos Diskon Tarif Listrik 50 Persen dengan PPN 12 Persen
Catat! Jasa Marga Kasih Diskon 10 Persen untuk Pemudik yang Lewati Jalur Tol Semarang-Jakarta Mulai Tanggal 3 Januari 2025
Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Larangan Taruhan Online: Pentingnya Integritas dan Profesionalisme