Penganiayaan terjadi di tengah diskusi Lutfi dengan Sri Meilani, ibu Lady, terkait jadwal piket dokter muda yang sudah disepakati.
Kabarnya, ibu Lady merasa keberatan dengan jadwal piket putrinya pada malam tahun baru 2025, yang dianggap mengganggu agenda keluarga.
Nada bicara Lutfi yang dianggap kurang sopan memicu kemarahan, hingga berujung pada tindakan kekerasan oleh Datuk.
Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV di kafe. Rekaman tersebut menjadi barang bukti yang menguatkan polisi menetapkan Datuk sebagai tersangka.
Selain itu, status tersangka juga diperkuat dengan hasil visum dan keterangan sejumlah saksi.
Klarifikasi Pengacara dan Bantahan Isu Liburan
Titis Rachmawati, pengacara Lady, membantah isu bahwa kliennya menolak jadwal piket karena rencana liburan ke Eropa.
“Itu hanya penggiringan opini yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka Datuk sudah sesuai aturan yang berlaku.
Datuk sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan di Jatanras Polda Sumsel pada Jumat, 13 Desember 2024. Ia dijerat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Berapa Gaji Dedy Mandarsyah? Pejabat PUPR yang Jadi Sorotan Gegara Ulah Lady Aurellia Pramesti
Tak Terima Dokter Luthfi Respon Seadanya, Sri Meilina Ibunda Lady Aurellia Pramesti Pamer Status Sosial: Saya Ini Direktur
Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang Viral, Lady Aurellia Pramesti Harus Puas dengan Status Ini
Sikap Ibu Lady Aurellia Melerai Sopir yang Aniaya Dokter Koas Jadi Sorotan, Netizen: Emang harus meluk ya?
Diperiksa Selama 11 Jam dengan Sri Meilina di Polsek Timur II, Lady Terciduk Kabur Lewat Jalan Tikus