Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dengan tetap mengizinkan impor gula meskipun laporan koordinasi antar kementerian saat itu menunjukkan Indonesia memiliki surplus gula.
Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016, CS, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa keduanya telah memenuhi alat bukti untuk penetapan tersangka.***
Artikel Terkait
Kisah Perjalanan Karier Tom Lembong, Dari Orang Kepercayaan Jokowi Kini Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Jaksa Kasus Tom Lembong Pakai Jam Tangan Rp1 Miliar, Padahal Total Harta Kekayaannya Cuma Segini!
Sepak Terjang Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus yang Bongkar Kasus Tom Lembong dan Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
Menyentuh, Unggahan Instagram Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Saya Selalu Mencintai Indonesia
Tulis Kronologi di Kertas, Tom Lembong Yakin Dirinya Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas! Pengacara Soroti Transparansi Jaksa