Minggu, 21 Desember 2025

Bingung Nyoblos Dimana? Begini Cara Mudah Cek Lokasi TPS dan Daftar Pemilih Secara Online

- Rabu, 27 November 2024 | 07:23 WIB
Ilustrasi Cara Mudah Cek Lokasi TPS dan Daftar Pemilih Secara Online. (Foto/perludem.org)
Ilustrasi Cara Mudah Cek Lokasi TPS dan Daftar Pemilih Secara Online. (Foto/perludem.org)

RBG.id – Pilkada Serentak 2024 resmi dilaksanakan hari ini, Rabu, 27 November 2024. Simak cara cek lokasi TPS yang Sobat RBG dapatkan secara online disini.

Untuk mempermudah masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan daring yang memungkinkan pemilih mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan diri mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id, yang dirancang untuk memberikan informasi cepat dan praktis kepada masyarakat.

Baca Juga: Sudah Kenal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor? Simak Profil Rudy Susmanto hingga Musyafaur Rahman di Pilkada 2024, Ini Sepak Terjangnya

Cara Mudah Cek DPT Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan cek DPT online:

1. Akses Situs

Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer.

Baca Juga: Habis Nyoblos OTW Ngopi! Nikmati Sederet Promo Minuman Spesial Pilkada 2024, Ada Tomoro hingga JCO

2. Masukkan NIK

Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik tombol "Langkah 2/4" yang terletak di kanan bawah.

3. Verifikasi dengan WhatsApp

Masukkan nomor WhatsApp aktif untuk proses verifikasi. Setelah itu, lanjutkan ke "Langkah 3/4" dan periksa pesan WhatsApp dari akun resmi KPU untuk mendapatkan kode OTP.

Baca Juga: Cek Tahapan dan Alur Pemungutan Suara di TPS Sesuai Aturan KPU, Apakah Turut Diberlakukan di Tempatmu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X