Ahli hukum pidana dari Universitas Trikasih, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan kritiknya soal langkah Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak tepat.
Baca Juga: Panggung Dinilai Tak Aman, Ini 5 Fakta Menarik Dibalik Batalnya Konser Dua Lipa di Jakarta
Menurut Fickar, kebijakan yang diambil Tom Lembong semasa menjadi menteri tidak seharusnya dikriminalisasi seperti yang saat ini terjadi.
Sebagai sosok yang diduga terlibat, Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.
Zaid menyatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli keuangan, administrasi negara, dan hukum.
Melibatkan saksi ahli dilakukan untuk membuktikan adanya kekeliruan dalam penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: 5 Olahraga yang Aman untuk Penderita Asam Urat, Dijamin Bebas Kumat!
"Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan," ujar Zaid setelah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zaid berharap proses praperadilan dapat segera dimulai dan menyatakan timnya menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, pada 29 Oktober 2024 dan kasus yang menyeret namanya telah terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.***
Artikel Terkait
Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Terkuak, Tom Lembong Jadi Tersangka Setelah 3 Kali Diperiksa Kejagung
Sosok Thalia Lembong, Anak Tom Lembong yang Jadi Sorotan Usai Sang Ayah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tunjukkan Simpati, Ini Jawaban Menohok Cak Imin Usai Tom Lembong Ditangkap Jadi Tersangka Korupsi: Saya enggak tahu
Kisah Perjalanan Karier Tom Lembong, Dari Orang Kepercayaan Jokowi Kini Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Jaksa Kasus Tom Lembong Pakai Jam Tangan Rp1 Miliar, Padahal Total Harta Kekayaannya Cuma Segini!