Minggu, 21 Desember 2025

Sepak Terjang Tom Lembong, Eks Mendag Era Jokowi yang Kini Terseret Kasus Korupsi Impor Gula

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:49 WIB
Potret Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan di Era Presiden Jokowi. (Foto/ Instagram @tomlembong.)
Potret Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan di Era Presiden Jokowi. (Foto/ Instagram @tomlembong.)

Pada 2012, Tom juga menjabat sebagai presiden komisaris PT Graha Layar Prima (Blitz Megaplex), mengukuhkan posisinya sebagai pengusaha ternama di tanah air.

Tahun berikutnya, ia memasuki dunia politik sebagai penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Gubernur DKI Jakarta, membuka jalan bagi kariernya dalam politik dan pemerintahan.

Karier dalam Pemerintahan

Tom diangkat sebagai Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 di bawah Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

Selama masa jabatannya, ia sempat menulis beberapa pidato berpengaruh untuk Jokowi, di antaranya "Game of Thrones" yang disampaikan dalam Pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018 dan "Thanos" di Forum Ekonomi Dunia, yang keduanya mendapat sorotan internasional.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Tom Lembong, Eks Mendag dan Timses Anies Baswedan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Meski demikian, Tom mengaku menyesal pernah menjadi bagian dari kabinet Jokowi, mengkritik pemerintah karena gagal meningkatkan jumlah kelas menengah di Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Namun, dalam perjalanannya, Tom memilih jalur politik berbeda dengan mantan bosnya. Ia kini bergabung sebagai Co-Captain dalam Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) untuk Pilpres 2024.

Keputusan ini dilihat sebagai bentuk pembelotan terhadap Presiden Jokowi, terutama karena putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, saat ini menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Istana Klarifikasi, Ternyata Ini Alasan Presiden Prabowo Pilih Maung Pindad Jadi Mobil Dinas Pejabat

Skandal Impor Gula

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula pada 2015-2016, saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia dituduh memberikan izin impor gula kristal mentah yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.

Pemberian izin ini dinilai menyalahi prosedur karena gula kristal mentah hanya boleh diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, izin justru diberikan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi lintas instansi, dan gula tersebut kemudian dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X