Senin, 22 Desember 2025

KPK Siapkan Analisa Soal Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang

- Rabu, 18 September 2024 | 09:42 WIB
Kaesang Pangarep (instagram @kaesangp)
Kaesang Pangarep (instagram @kaesangp)

Dia kembali menegaskan bahwa Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Sehingga sebenarnya tak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Sesuai tercantum dalam pasal 12 B UU Tipikor.

Dia tak ingin menjawab debat legal formal dalam perkara ini. Yang jelas, kedatangan Kaesang merupakan inisiatif sebagai warga negara.

Disinggung soal kedatangan Kaesang untuk klarifikasi atau konsultasi, Francine menjawab konsultasi. Dari sana, Kaesang kemudian disodori untuk mengisi formulir gratifikasi.

"Nanti biar KPK yang menentukan apakah itu termasik gratifikasi atau tidak," katanya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menuturkan kedatangan Kaesang ke lembaganya bersifat konsultasi.

Kaesang meminta arahan ke KPK soal apa langkah yang bisa dilakukan terkait fasilitas jet pribadi itu.

Termasuk apakah penggunaan jet pribadi itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.

Tim sudah memberikan dokumen gratifikasi online. Dari sana yang bersangkutan sudah mengisi.

Termasuk kronologi duduk perkaranya. "Sesuai SOP kami akan analisa paling lama 30 hari. Tapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai lah," katanya.

Dari analisa itu nantinya KPK akan menetapkan bahwa laporan gratifikasi tersebut miliki negara atau bukan. Misalnya jika ditetapkan sebagai sebagai milik negara, fasilitas tersebut nantinya harus dikonversikan menjadi uang.

Pahala menyebut, Kaesang mengatakan kira-kira harga tiket ke AS tersebut senilai Rp 90 juta per orang. Sementara yang ikut dalam pesawat itu ada empat orang.

Kaesang, sang istri Erina Gudono, kakak Erina, dan satu orang staf.

"Kira-kira kalau berempat sekitar Rp 360 juta lah," katanya.

Sebaliknya, jika hasil analisa berkesimpulan bahwa laporan gratifikasi tersebut bukan milik negara, berarti laporan dianggap sudah klir.

"Ya sudah, gitu aja. Laporannya gak ke mana-mana," celetuknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X