Agenda Revisi UU Pilkada Ditunda
Pada hari yang sama, DPR seharusnya mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, agenda pengesahan yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan karena rapat tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan kepada media bahwa rapat tersebut tidak bisa dilanjutkan karena jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Setelah rapat diskors selama 20 menit, kuorum tetap tidak tercapai, sehingga pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilakukan.***
Artikel Terkait
Muktamar Undang Jokowi dan Prabowo, PKB Dalam Pemerintahan ataukah Tidak?
Berawal dari Candaan, Jokowi Bakal Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketum Partai Golkar?
Pagi Ini Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Perdana di IKN, Dilanjutkan Pengarahan Kepala Daerah hingga Groundbreaking Infrastruktur Pendukung
Cetak Sejarah Baru, Jokowi Ubah Tradisi Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka yang Digagas Soekarno ke IKN di HUT RI ke-79
Nelangsa Nasib Joni Ande Dilupakan Jokowi, Dijanjikan Masuk TNI Kini Malah Ingkar Janji: Joni Siapa?
Presiden Jokowi Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di IKN Kaltim untuk Pertama dan Terakhir Kali
Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Kustin Kalimantan Timur