Jessica terlihat melambaikan tangan kepada para jurnalis yang menunggu di luar pagar lapas, tetapi tidak memberikan banyak pernyataan.
*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!
Ia langsung diarahkan oleh pengacaranya ke dalam mobil untuk dibawa ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya telah mengumumkan bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat yang berlaku mulai 18 Agustus 2024.
Pembebasan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi serta pembebasan bersyarat.***
Artikel Terkait
Hyoyeon SNSD Bikin Heboh Penggemar Usai Sapa Jessica Jung di Live Tiktok, Ini Buktinya!
Breaking News: Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan Mirna Dinyatakan Bebas Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Detik-detik Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Tunjukan Wajah Bahagia dan Lambaikan Tangan
Usai 8 Tahun Dipenjara, Jessica Kumala Wongso Dapat Hak Pembebasan Bersyarat, Apa Arti dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi?
Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai Jalani Kurungan 8 Tahun
Resmi Menghirup Udara Bebas, Jessica Wongso Masih Harus Jalani Bimbingan Hingga Tahun 2032
Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Kumala Wongso: Sudah Tidak Ada Kebencian di Hati Saya