RBG.id - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan.
Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.
Baca Juga: Resmi Menghirup Udara Bebas, Jessica Wongso Masih Harus Jalani Bimbingan Hingga Tahun 2032
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09.
Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Akan tetapi selama menjalani masa bebas bersyarat, ia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.
Kendati demikian, ia mengatakan telah memaafkan kepada semua pihak yang telah berbuat tidak baik terhadap dirinya.
Pernyataan ini disampaikannya dalam konfrensi pers setelah resmi bebas dari dari lapas Pondok Bambu.
"Saat ini sudah tidak ada lagi kebencian di hati saya. jadi sekarang saya sudah plong untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani," ujarnya.
Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Selain itu, ia mengaku sudah tidak ada kebencian terhadap siapa pun, apalagi perasaan dendam.
Artikel Terkait
Breaking News: Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan Mirna Dinyatakan Bebas Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Detik-detik Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Tunjukan Wajah Bahagia dan Lambaikan Tangan
Usai 8 Tahun Dipenjara, Jessica Kumala Wongso Dapat Hak Pembebasan Bersyarat, Apa Arti dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi?
Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai Jalani Kurungan 8 Tahun
Resmi Menghirup Udara Bebas, Jessica Wongso Masih Harus Jalani Bimbingan Hingga Tahun 2032