RBG.id -- Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Pengumuman bebasnya Jessica Wongso disampaikan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Meskipun Jessica dinyatakan bebas dan telah meninggalkan penjara, ia tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan hukum.
Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai Jalani Kurungan 8 Tahun
Jessica masih harus mematuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah wajib lapor dan mengikuti bimbingan selama 8 tahun ke depan.
Persyaratan tersebut disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
Dilansir RBG.id dari YouTube Kompas TV, dalam pernyataannya, Deddy menjelaskan bahwa setelah bebas Jessica diwajibkan menjalani bimbingan hingga Maret 2032.
Selain itu, ia juga harus melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.
Dinyatakan Bersalah dalam Pembunuhan Mirna
Sebelumnya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Oktober 2016, jaksa memaparkan bukti-bukti dari keterangan saksi, ahli, dan terdakwa yang menunjukkan fakta hukum tak terbantahkan.
Artikel Terkait
Inilah 5 Hal yang Bikin Hakim Yakin Jessica Wongso Adalah Pembunuh Mirna Dalam Kasus Kopi Sianida
Sosok Djaja Surya Atmadja, Dokter DNA Pertama di Indonesia yang Bantah Mirna Tewas Karena Kopi Sianida
Kematian Mirna Salihin Dipastikan Bukan Karena Sianida, Ini Penjelasan dr Djaja Surya Atmadja
Edi Darmawan Tunjukkan Video Bukti Jessica Wongso yang Membunuh Mirna dengan Kopi Sianida
Kasus Kopi Sianida, Ayah Mirna Ingin Jessica Wongso Tersiksa di Penjara dibandingkan Dihukum Mati
Reza Indragiri Akui Disuap oleh Ayah Mendiang Wayan Mirna Salihin Terkait Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Tubuh Wayan Mirna Salihin Negatif Sianida 70 Menit Setelah Meninggal, Begini Kata Jaksa Shandy Handika