Senin, 22 Desember 2025

Resmi Menghirup Udara Bebas, Jessica Wongso Masih Harus Jalani Bimbingan Hingga Tahun 2032

- Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:02 WIB
Jessica Kumala Wongso, Terdakwa Kasus Kopi Sianida yang Dinyatakan Bebas Bersyarat. (Kolase Instagram @rumpi_gosiip.)
Jessica Kumala Wongso, Terdakwa Kasus Kopi Sianida yang Dinyatakan Bebas Bersyarat. (Kolase Instagram @rumpi_gosiip.)

RBG.id -- Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Pengumuman bebasnya Jessica Wongso disampaikan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Meskipun Jessica dinyatakan bebas dan telah meninggalkan penjara, ia tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan hukum.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai Jalani Kurungan 8 Tahun

Jessica masih harus mematuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah wajib lapor dan mengikuti bimbingan selama 8 tahun ke depan.

Persyaratan tersebut disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.

Dilansir RBG.id dari YouTube Kompas TV, dalam pernyataannya, Deddy menjelaskan bahwa setelah bebas Jessica diwajibkan menjalani bimbingan hingga Maret 2032.

Baca Juga: Usai 8 Tahun Dipenjara, Jessica Kumala Wongso Dapat Hak Pembebasan Bersyarat, Apa Arti dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi?

Selain itu, ia juga harus melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.

Jessica Kumala Wongso Saat Diproses Hukum.
Jessica Kumala Wongso Saat Diproses Hukum. (Foto : YouTube Netflix Indonesia)

Dinyatakan Bersalah dalam Pembunuhan Mirna

Sebelumnya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Oktober 2016, jaksa memaparkan bukti-bukti dari keterangan saksi, ahli, dan terdakwa yang menunjukkan fakta hukum tak terbantahkan.

Baca Juga: Bocoran 26 Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Elkan Baggott Absen, Ernando Ari Terima Panggilan Shin Tae Yong

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X