Minggu, 21 Desember 2025

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Akta Pengakuan Dede Bisa Bebaskan 7 Terpidana, Pengacara Saka Tatal Minta Rudiana Dihadirkan

- Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:06 WIB
Farhat Abbas saat menjadi pengacara Saka Tatal di persidangan PK (instagram Farhat Abbas)
Farhat Abbas saat menjadi pengacara Saka Tatal di persidangan PK (instagram Farhat Abbas)

Farhat Abbas Minta Rudiana Hadir

Saka Tatal yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Farhat Abbas akan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Iptu Rudiana.

Baca Juga: HUT RI ke-79 Semakin Dekat! Pemerintah Imbau Masyarakat untuk Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai Hari ini

Sebagai infomasi, Saka Tatal merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dirinya sudah menghirup Udara bebas sejak bulan Juli 2024.

Sementara, ke-7 sisa terpidana masih berada di dalam penjara bahkan ada yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Saka Tatal mengajukan PK, lantaran ingin namanya dibersihkan dari kasus Vina Cirebon tersebut.

Saat ini Farhat Abbas merencanakan untuk mengusulkan ke hakim sidang PK untuk menghadirkan Iptu Rudiana.

Ia mengatakan, dirinya tidak mengundang Iptu Rudiana. Lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon merupakan pihak yang lebih berwenang untuk menghadirkan ayah dari korban Eky tersebut sebagai saksi.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Atas Penganiayaan Balita, Meita Irianty Owner Daycare Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Farhat Abbas meyakini jika kedatangan Rudiana bisa menguak fakta sebenarnya dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X