Farhat Abbas Minta Rudiana Hadir
Saka Tatal yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Farhat Abbas akan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Iptu Rudiana.
Sebagai infomasi, Saka Tatal merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dirinya sudah menghirup Udara bebas sejak bulan Juli 2024.
Sementara, ke-7 sisa terpidana masih berada di dalam penjara bahkan ada yang dijatuhi hukuman seumur hidup.
Saka Tatal mengajukan PK, lantaran ingin namanya dibersihkan dari kasus Vina Cirebon tersebut.
Saat ini Farhat Abbas merencanakan untuk mengusulkan ke hakim sidang PK untuk menghadirkan Iptu Rudiana.
Ia mengatakan, dirinya tidak mengundang Iptu Rudiana. Lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon merupakan pihak yang lebih berwenang untuk menghadirkan ayah dari korban Eky tersebut sebagai saksi.
Farhat Abbas meyakini jika kedatangan Rudiana bisa menguak fakta sebenarnya dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Artikel Terkait
Miris! Saka Tatal, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Telah Bebas Mengaku Dipukuli, Disiksa Hingga Disetrum Tiap Hari oleh Polisi
Wirang Birawa Hanya Butuh 17 Menit untuk Membuka Kasus Vina Cirebon, Tantang Stasiun TV Undang Ayah Korban Saka Tatal dan Pengacara Terpidana
Saka Tatal Tidak Datang ke Kantor Polisi, Keluarga Ungkap Tidak Punya Ongkos
Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Wajah Pegi Alias Perong yang Ditunjukkan Polisi dengan Pegi Setiawan yang Ditangkap Berbeda
Gimana Nih, Saka Tatal Sebut Tidak Kenal Pegi Setiawan yang Baru Ditangkap
Aldi Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal Ungkap Penyiksaan Para Terpidana Kasus Vina, Disundut Puntung Rokok hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Dedi Mulyadi Tepis Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal Sebab Ada Unsur Politik KDM: Kemanusiaan