Senin, 22 Desember 2025

Dedi Mulyadi Tepis Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal Sebab Ada Unsur Politik KDM: Kemanusiaan

- Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:11 WIB
Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Terima Undangan Jadi Saksi PK Saka Tatal (Instagram/@dedimulyadi71)
Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Terima Undangan Jadi Saksi PK Saka Tatal (Instagram/@dedimulyadi71)

RBG.id -- Anggota Komisi VI DPR RI, Dedi Mulyadi, hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Rabu, 31 Agustus 2024.

Kehadiran Dedi Mulyadi dalam persidangan PK kemarin diajukan oleh kubu pemohon, yakni Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

Tim kuasa hukum pemohon menghadirkan Dedi untuk memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita atau keterangan orang lain, dikenal sebagai Testimonium de auditu.

Baca Juga: Sempat Dianggap Pengangguran dan Numpang Hidup, Begini Pekerjaan Asli Andika Rosadi Suami Nisya Ahmad yang Jarang Diketahui

"Saya diminta hadir oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya pernah mewawancara berbagai pihak, terutama terkait dengan Saka Tatal," ujar Dedi di PN Cirebon.

Mantan Bupati Purwakarta itu menjelaskan bahwa kesaksiannya didasarkan pada hasil wawancaranya dengan sejumlah pihak melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Diketahui, pada akun miliknya itu, KDM kerap mengulik soal perkembangan kasus Vina Cirebon yang dianggapnya banyak kejanggalan.

Baca Juga: Hasil Laga Pramusim 2024: Takluk 1-0 Atas AC Milan, Debut Endrik Bersama Los Blancos Gagal Total

Salah satu poin penting yang disampaikan Dedi adalah bahwa Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat kematian Vina dan Eky terjadi pada 2016.

Menurutnya, alasan tersebut lah yang dianggap menjadi poin penting dalam pengajuan PK Saka Tatal.

"Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya hanya mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Coba 6 Resep Jus Pembasmi Jerawat: Langkah Ampuh Bikin Kulit Wajah Glowing Tanpa Bikin Kantong Kering

Dedi menjelaskan kehadirannya dalam persidangan ini atas permintaan kuasa hukum pemohon melalui surat yang diterimanya pada 9 Juli 2024, tanpa tujuan lain.

KDM berharap agar sidang PK Saka Tatal ini bisa menghasilkan putusan yang objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terseret.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X