Sebelumnya keputusan hakim Erintuah Damanik dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh terdakwa Ronald Tannur telah menimbulkan banyak perdebatan.
Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan publik setelah memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus ini.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan.
Baca Juga: Viral di Cianjur Lahir Anak Domba Bermata Satu, Begini Penampakannya
Ronald dibebaskan dari dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya, Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.***
Artikel Terkait
Jejak Hitam Hakim Erintuah Damanik Disorot Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Tidur Pulas saat Sidang
Alasan Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Tuntutan 12 Tahun Penjara Ditolak Mentah-mentah
Siapa Erintuah Damanik? Ketua Majelis Hakim yang Berikan Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur
Intip Profil dan Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Kontroversial yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Harta Kekayaannya Capai 8 Miliar!
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini Sera Afrianti Kecewa Berat dengan Keputusan Hakim: Kita Punya Akal
Selamat dari Hukuman Penjara, Ronald Tannur Tak Pernah Meminta Maaf kepada Keluarga Mantan Kekasihnya Dini Sera
Lengser dari Senayan, Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Masih Anggota PKB: Ngga Ada Hubungannya