Minggu, 21 Desember 2025

Sosok Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang 'Kebal Hukum' Kini Dapat Rumah Sitaan Suaminya

- Jumat, 26 Juli 2024 | 08:48 WIB
Sosok Ernie Meike Torondek Istri Rafael Alun Trisambodo. ( Instagram/ernie_meike_torondek)
Sosok Ernie Meike Torondek Istri Rafael Alun Trisambodo. ( Instagram/ernie_meike_torondek)

RBG.ID - Sosok Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Trisambodo, kini kembali jadi sorotan setelah MA memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset sitaan KPK kepada dirinya.

Fakta, Ernie Meike Torondek telah lolos dari jeratan hukum meskipun digaji puluhan juta dari perusahaan konsultan pajak juga membuat wanita ini kembali viral.

Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menyatakan Ernie tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU suaminya.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Mengatasi Kulit Wajah Tidak Merata Versi Sehat, Bye-bye Kulit Belang dan Kusam

Hakim mengungkapkan, dalam persidangan, Ernie menyatakan, semua keputusan bisnis dan usaha dalam rumah tangganya diambil oleh Rafael Alun.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak kasasi KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.

MA juga menolak kasasi Rafael Alun dengan perbaikan status barang bukti, memerintahkan KPK untuk mengembalikan aset Ernie yang telah disita.

Baca Juga: Kalah Telak 1-0 atas Persis Solo di Duel Maut Babak Akhir, Skuad Persib Bandung Harus Tersingkir di Piala Presiden 2024

Barang bukti yang harus dikembalikan Mahkamah Agung adalah ketiga aset atas nama Ernie Meike Torondek, yakni uang tunai sebesar Rp199.970.000 dari pencairan deposito berjangka.

Uang tunai sebesar Rp 19.892.905,70 dari rekening tabungan, serta sebidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan, atas nama Ernie.

Putusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota majelis hakim lainnya pada Selasa, 16 Juli 2024.

Baca Juga: Siapa Erintuah Damanik? Ketua Majelis Hakim yang Berikan Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur

Dikutip RBG.id dari situs resmi MA, status perkara terdakwa Rafael Alun saat ini sudah diputus dan sedang dalam proses minutasi.

Sebagai informasi, Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara atas putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X