Minggu, 21 Desember 2025

Video 'Mabar' Viral Hasyim Asy'ari dan Seorang Wanita Disebut Beredar Luas, Warganet Berburu Link ke Akun X Ini

- Minggu, 7 Juli 2024 | 20:37 WIB
Akun Twitter ini sebut video mesum eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari beredar (Instagram/@kpu_ri)
Akun Twitter ini sebut video mesum eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari beredar (Instagram/@kpu_ri)

Video berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan adegan tidak senonoh di sebuah hotel dengan suara pembicaraan yang tidak jelas.

Hingga kini, pihak-pihak yang disebut terlibat belum memberikan klarifikasi atas dugaan beredarnya video tersebut.

Ada dugaan video tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi artifisial (AI) dari pihak yang ingin memperkeruh situasi.

Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Baca Juga: Bima Arya Makin Solid Maju Sebagai Calon Kandidat Jabar 01, Partai Koalisi Sudah Tentukan Nama Wakilnya?

Hasyim Asy'ari telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar kode etik.

Pemecatan tersebut diumumkan dalam rapat pleno DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial CAT, yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda, menjadi alasan utama pemecatan tersebut.

"DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Baca Juga: Viral di Medsos Video Tiga Orang Oknum Polisi Minta 'Jatah Ngopi' ke Sopir Mobil Pick-up di Jalan Tol Halim, Marka Jalan Jadi Alasan

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

Selain kasus asusila, Hasyim Asy'ari diketahui memiliki sejumlah pelanggaran etik selama menjabat sebagai Ketua KPU RI, termasuk melakukan perjalanan pribadi dengan peserta pemilu, pembulatan kuota minimal 30% caleg perempuan, dan penggantian anggota KPU Nias Utara tanpa klarifikasi.

Kasus yang paling mencolok adalah penerimaan pencalonan Gibran sebagai cawapres sebelum revisi PKPU.

Baca Juga: Dewan Pers Soroti Pemberitaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Ingatkan Etika Jurnalistik

Adapun sanksi sebelumnya yang diberikan kepada Hasyim Asy’ari hanya berupa teguran dan pemberhentian sementara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X