Senin, 22 Desember 2025

Tak Perlu Khawatir Lagi, Menkominfo Pastikan Pemerintah Tak Akan Blokir Media Sosial X Asalkan Lakukan Hal Ini

- Rabu, 19 Juni 2024 | 21:37 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi pastikan pemerintah tidak akan memblokir media sosial X (Sumber: Instagram @budiariesetiadi)
Menkominfo Budi Arie Setiadi pastikan pemerintah tidak akan memblokir media sosial X (Sumber: Instagram @budiariesetiadi)

Pasal itu berbunyi perbuatan yang dilarang yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikuhum mendekam dipenjara selama maksimal 6 tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar seperti diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Platform X atau Twitter, Minta Masyarakat Pindah ke Media Sosial Lain

Nurul juga menegaskan, bila tidak ingin Kominfo memblokir media sosial X maka pengelolanya harus mematuhi aturan undang-undang dengan melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X