Senin, 22 Desember 2025

Tak Perlu Khawatir Lagi, Menkominfo Pastikan Pemerintah Tak Akan Blokir Media Sosial X Asalkan Lakukan Hal Ini

- Rabu, 19 Juni 2024 | 21:37 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi pastikan pemerintah tidak akan memblokir media sosial X (Sumber: Instagram @budiariesetiadi)
Menkominfo Budi Arie Setiadi pastikan pemerintah tidak akan memblokir media sosial X (Sumber: Instagram @budiariesetiadi)

 

RBG.ID – Belakangan ini ramai diperbincangkan warganet Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir media sosial X atau yang dulunya Twitter.

Penyebab pemblokiran ini lantaran medsos X memperbolehkan penggunakan untuk membuat, mendistribusikan, serta mengonsumsi konten dewasa atau tak senonoh.

Akan tetapi, kabar pemblokiran ini mendapatkan banyak protes dari publik, khususnya pengguna X.

 Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Pengemudi Porsche Cayman yang Tewas Akibat Tabrak Belakang Truk di Tol Dalkot Jakarta

Terkait hal itu, Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemblokiran aplikasi milik Elon ini.

Dikutip RBG.ID dari Kompas.com, Rabu 19 Juni 2024, Budi Arie menyebut pemerintah tak akan menutup media sosial X.

Namun dengan syarat, lanjutnya, media sosial X tidak boleh menyajikan konten dewasa dan judi seperti aturan yang berlaku di Indonesia.

 Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota Hingga Tersangkut di Belakang

Sehingga, Budi Arie meminta supaya masyarakat tidak perlu khawatir lagi tidak bisa menggunakan medsos X.

Budi mau warga turut berperan menjaga ruang digital supaya tetap sehat untuk penggunanya.

Sebelumnya, Nurul Arifin selaku Anggota Komisi I DPR RI meminta media sosial X untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dengan tidak menyajikan konten dewasa.

 Baca Juga: Viral di Media Sosial, Siapakah Pemilik Elaelo Digadang-gadang Jadi Pengganti X Twitter yang Akan Diblokir Kominfo?

Aturan larangan menyajikan konten dewasa itu mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X