Senin, 22 Desember 2025

Garuda Indonesia Kena Tegur Kemenag dan Kemenhub Terkait Masalah Penerbangan Haji, Ini Penjelasannya

- Senin, 27 Mei 2024 | 22:07 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Humas Kemenag Kalteng)
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Humas Kemenag Kalteng)

RBG.ID - Garuda Indonesia belum lama ini mendapat teguran dari dua kementerian yakni Kemenag dan Kemenhub terkait persoalan penerbangan haji 2024

Teguran yang datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk PT Garuda Indonesia terkait sejumlah keluhan dan masukan mengenai pelayanan maskapai Garuda dalam penyelenggaraan Haji 2024. Kemenhub meminta agar Garuda Indonesia agar segera memperbaiki pelayanannya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan teguran kepada Garuda Indonesia agar sejumlah perbaikan segera dilakukan. 

Baca Juga: Fakta Menarik Universitas Muhammadiyah Maumere Izinkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Hasil Bumi 

Dalam surat teguran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024 berisi teguran atas Angkutan Penerbangan Haji Tanggal 17 Mei 2024 dan tidak dapat beroperasinya beberapa pesawat terbang Angkutan Haji Tahun 2024, yang dikarenakan permasalahan teknis. Hal ini mengakibatkan terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji pada beberapa Embarkasi.

Tak hanya itu Menhub juga meminta agar Garuda melakukan sejumlah perbaikan. Tujuannya untuk memastikan fase keberangkatan Jamah Haji Tahun 2024 berjalan sesuai jadwal dan memenuhi batas waktu 10 Juni 2024.

"Kami meminta agar PT Garuda Indonesia memberikan prioritas utama dalam program nasional pelaksanan Angkutan Haji Tahun 2024," ," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran persnya di laman Kemenhub.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Ini Waktu dan Besaran yang Bakal Didapat oleh Penerima

Kemudian kata Menhub, pihaknya juga meminta agar Garuda segera menyusun rencana mitigasi dan melaporkan langkah percepatan atas recovery keterlambatan penerbangan angkutan haji Indonesia tahun 2024 ke Dirjen Perhubungan Udara.

Surat teguran juga diberikan berkaitan peristiwa Return To Base (RTB) pesawat Garuda Indonesia. Yakni dengan nomor penerbangan GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS. Terutama Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar kloter 5 di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), menuju Madinah (MED) pada Selasa, 15 Mei 2024.

 

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) RI juga memberi teguran kepada Garuda Indonesia.  

Hal ini menyikapi keberangkataan jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41) tertunda lantaran kerusakan mesin pesawat. Bahkan penundaaan keberangkatan berlangsung cukup lama yakni sampai empat jam.

Sehingga SOC 41 yang seharusnya berangkat jam 07.40 WIB maka harus kembali ke asrama haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Rahmawati

Sumber: kemenag.go.id, portal.dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X