"Kita meyakinkan ini dengan sejumlah dokumen, baik KK, kemudian ijazah, dan sebagainya," ujarnya.
Surawan yakin bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, Pegi alias Perong alias Robi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Polda Jawa Barat lewat konferensi pers setelah penangkapan Pegi alias Perong beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menuturkan, Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Penyelidikan itu di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Dia menyebut bahwa Pegi alias Perong terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat perbuataannya, Pegi alias Perong terancam pidana mati dan paling lama 20 tahun (jpc)
Artikel Terkait
Meski Mengaku Tak Terlibat, Ternyata Ini Alasan Polisi Kekeuh Jadikan Pegi alias Perong Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati
Pantesan Disebut Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Ini Peran Pegi alias Perong
Fakta Baru Terungkap! Polisi Ternyata Pernah Datangi Rumah Pegi alias Perong 2016 Silam Namun Tak Berhasil Tangkap Pelaku, Ini Penyebabnya
Licik! Selama 8 Tahun Bersembunyi di Bandung, Pegi alias Perong Dikenalkan sebagai Keponakan ke Warga oleh Ayahnya
Terungkap Peran Pegi Setiawan alias Perong di Kasus Vina Cirebon, Diduga Pelaku Pertama yang Merudapaksa Korban dalam Keadaan Pingsan