RBG.ID - Kasus Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun silam, masih menyisakan banyak tanda tanya.
Penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky atau Eky tengah digelar oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Tidak hanya itu, lokasi tahanan tujuh terpidana yang terlibat kasus Vina Cirebon ini telah dipindah dari Cirebon ke Bandung.
Baca Juga: Dan Terjadi Lagi, 2 Bus Rombongan Study Tour Alami Kecelakaan, 2 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, ketujuh terpidana itu tengah dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung untuk sementara waktu.
Ia menilai, perpindahan lokasi tahanan dilakukan untuk mempermudah penyelidikan Polda Jabar.
Diketahui, Polda Jabar sedang menggelar pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
Sebagai informasi, tujuh terpidana yang melakoni pemeriksaan ulang adalah Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, dan Supriyanto.
Tujuh terpidana itu telah divonis bersalah hukuman seumur hidup oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus Vina Cirebon tersebut.
Baca Juga: Gak Hadir di Pesta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Begini Penjelasan Nathalie Holscher
Lantaran, masih ada tiga orang buron dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Sementara itu, salah satu pelaku yang juga DPO, Pegi alias Perong sudah diamankan oleh Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam.
Artikel Terkait
Profil Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di BSD Termasuk Spesifikasi dan Asal Usulnya
Kondisi Ruben Onsu Mulai Membaik, Sarwendah Sebut Sang Suami Sudah Bisa Bermain dengan Anak
Malang Diguncang Gempa 5,3 M, Alhamdulillah Tidak Berpotensi Tsunami
Bikin Geleng-geleng Kepala, SYL Titip Ex Kontestan Rising Star Indonesia Dangdut 2021 sebagai Honorer, Terima Gaji Jutaan Ngantor Setahun Dua Kali
Istri Mantan Bupati Cirebon Tegas Bantah Putranya Terlibat Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Begini Katanya
Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Titipan SYL Jadi Honorer di Kementan Digaji Rp4,3 Juta Sebulan Hanya 2 Kali Ngantor, Ini Tugasnya
Waspada! Kasus COVID-19 Kembali Melonjak di Singapura, Ini Imbauan Kemenkes RI