Minggu, 21 Desember 2025

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan Ulang

- Rabu, 22 Mei 2024 | 15:29 WIB
Ilustrasi Persidangan Kasus Vina Cirebon, kini ketujuh terpidana dipindah ke Bandung (Pexels/Sora Shimazaki)
Ilustrasi Persidangan Kasus Vina Cirebon, kini ketujuh terpidana dipindah ke Bandung (Pexels/Sora Shimazaki)

RBG.ID - Kasus Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun silam, masih menyisakan banyak tanda tanya.

Penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky atau Eky tengah digelar oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Tidak hanya itu, lokasi tahanan tujuh terpidana yang terlibat kasus Vina Cirebon ini telah dipindah dari Cirebon ke Bandung.

Baca Juga: Dan Terjadi Lagi, 2 Bus Rombongan Study Tour Alami Kecelakaan, 2 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, ketujuh terpidana itu tengah dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung untuk sementara waktu.

Ia menilai, perpindahan lokasi tahanan dilakukan untuk mempermudah penyelidikan Polda Jabar.

Diketahui, Polda Jabar sedang menggelar pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

Baca Juga: Molor 8 Tahun, Akhirnya Pegi Alias Perong Otak Dibalik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap di Bandung

Sebagai informasi, tujuh terpidana yang melakoni pemeriksaan ulang adalah Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, dan Supriyanto.

Tujuh terpidana itu telah divonis bersalah hukuman seumur hidup oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus Vina Cirebon tersebut.

Baca Juga: Gak Hadir di Pesta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Begini Penjelasan Nathalie Holscher

Lantaran, masih ada tiga orang buron dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Sementara itu, salah satu pelaku yang juga DPO, Pegi alias Perong sudah diamankan oleh Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X