"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran," bunyi Pasal 103B Ayat (7).
Baca Juga: Viral Bakal Calon Bupati Kudus Ngaku Titisan Soekarno hingga Sebut Megawati Anaknya, Ini Sosoknya
Penetapan tarif iuran KRIS paling lambat akan ditentukan pada tangga 1 Juli 2025 mendatang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 103B Ayat (8).
Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Artikel Terkait
Khusus Pengguna BPJS, Ini Promo September Ceria The Jungle Bogor
Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dua Manfaat yang Bakal Diperoleh
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Layanan Single Bank Kustodian serta Perlindungan untuk Penerima KUR
Catat! Ini Syarat dan Cara Lengkap Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Astagfirullah, Pemprov Jabar Tak Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan 150 Ribu Guru Keagamaan se-Jawa Barat