Minggu, 21 Desember 2025

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya?

- Senin, 13 Mei 2024 | 20:19 WIB
BPJS Kesehatan targetkan transformasi mutu pelayanan. (Sumber: Kebumenkab.go.id)
BPJS Kesehatan targetkan transformasi mutu pelayanan. (Sumber: Kebumenkab.go.id)
"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran," bunyi Pasal 103B Ayat (7).
 
 
Penetapan tarif iuran KRIS paling lambat akan ditentukan pada tangga 1 Juli 2025 mendatang.
 
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 103B Ayat (8).
 
Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya sesuai dengan kelas yang dipilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X