Putusan itu menyibakkan gerbang bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), melaju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto yang berbekal status sebagai Wali Kota Solo walaupun belum mencukupi kriteria usia minimum 40 tahun.
Buntut putusan ini, Anwar Usman dicopot dari posisinya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) lantaran terbukti berpartispasi dalam pelanggaran etika berat.
Artikel Terkait
Dicopot dari Ketua MK, Cek LHKPN Anwar Usman yang Punya Harta Kekayaan Rp33 Miliar dan Hutang Rp0
3 Dosa Ketua MK Anwar Usman Sampai Diberhentikan Tidak Terhormat oleh MKMK
Melanggar Kode Etik dan Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Pencopotan Anwar Usman, Paman Gibran dari Ketua MK Tuai Komentar Anies hingga Ganjar
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman yang Diherhentikan oleh MKMK
Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Suhartoyo Dipilih Lewat Musyawarah Mufakat
Wow, Segini Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Tiap Bulannya Usai Dipilih Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman