RBG.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memohon supaya pelantikan Suhartoyo sebagai penggantinya dibatalkan, agar ia bisa menjabat kembali sebagai pucuk pimpinan MK.
Hal tersebut terungkap dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023.
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Semenjak perkara didaftarkan, kubu Anwar Usman tidak mengungkapkan tentang isi gugatan.
Pihak MK juga mengatakan belum memahami dengan pasti isi gugatan.
Baru pada Rabu (31/1/2024), PTUN Jakarta mengagendakan sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," cantum petitum nomor 1 dalam pokok perkara gugatan Anwar, seperti yang tertulis dalam situs resmi PTUN Jakarta.
Petitum kedua, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengharuskan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, menghapus Keputusan MK di atas.
Ia juga meminta Ketua MK memperbaiki nama baik dan memulangkan posisinya sebagai Ketua MK serta mengganti biaya perkara ini.
Tidak hanya permintaan dalam pokok perkara, Anwar Usman juga memasukan gugatan sela.
Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar memohon agar Keputusan MK soal pelantikan Suhartoyo ditunda penyelenggaraannya.
Majelis Kehormatan MK minta diikutsertakan dalam Kisruh Anwar Usman yang berawal usai MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.
Artikel Terkait
Dicopot dari Ketua MK, Cek LHKPN Anwar Usman yang Punya Harta Kekayaan Rp33 Miliar dan Hutang Rp0
3 Dosa Ketua MK Anwar Usman Sampai Diberhentikan Tidak Terhormat oleh MKMK
Melanggar Kode Etik dan Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Pencopotan Anwar Usman, Paman Gibran dari Ketua MK Tuai Komentar Anies hingga Ganjar
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman yang Diherhentikan oleh MKMK
Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Suhartoyo Dipilih Lewat Musyawarah Mufakat
Wow, Segini Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Tiap Bulannya Usai Dipilih Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman