Minggu, 21 Desember 2025

Anwar Usman Mau Jadi Ketua MK Lagi, Ini Isi Gugatannya ke PTUN

- Jumat, 16 Februari 2024 | 09:01 WIB
Anwar Usman
Anwar Usman

RBG.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memohon supaya pelantikan Suhartoyo sebagai penggantinya dibatalkan, agar ia bisa menjabat kembali sebagai pucuk pimpinan MK.

Hal tersebut terungkap dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Semenjak perkara didaftarkan, kubu Anwar Usman tidak mengungkapkan tentang isi gugatan.

Baca Juga: Kuy Staycation di Hotel Mewah dengan View Gunung Guntur di Garut, Harga Rp 600 Ribu Udah Dapat Fasilitas Sarapan Gratis, Kolam Renang, Hingga Spa Loh!

Pihak MK juga mengatakan belum memahami dengan pasti isi gugatan.

Baru pada Rabu (31/1/2024), PTUN Jakarta mengagendakan sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," cantum petitum nomor 1 dalam pokok perkara gugatan Anwar, seperti yang tertulis dalam situs resmi PTUN Jakarta.

Baca Juga: Hanya Bayar Rp 25 Ribu, Tempat Wisata di Tasikmalaya ini Kita Bisa Berenang, Foto-Foto, Hingga Kulineran, Yuk Liburan Disini!

Petitum kedua, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengharuskan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, menghapus Keputusan MK di atas.

Ia juga meminta Ketua MK memperbaiki nama baik dan memulangkan posisinya sebagai Ketua MK serta mengganti biaya perkara ini.

Tidak hanya permintaan dalam pokok perkara, Anwar Usman juga memasukan gugatan sela.

Baca Juga: Banten Rasa Eropa! HTM Hanya Rp 25 Ribu Kita Bisa Foto-Foto di Taman yang Super Estetik dan Instagramable, Vibes nya Serasa Lagi Liburan di Eropa Loh

Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar memohon agar Keputusan MK soal pelantikan Suhartoyo ditunda penyelenggaraannya.

Majelis Kehormatan MK minta diikutsertakan dalam Kisruh Anwar Usman yang berawal usai MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X