RBG.ID – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba karena diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani berdalih bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah risiko pejabat.
"Rekan-rekan yang saya cintai, itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah," ujar Abdul Gani di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Abdul Gani menuturkan menjadi pejabat kerap mendapat tekanan dari masyarakat. Sehingga, dia mengaku menerima penetapan tersangka ini.
"Apalagi dengan, kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan," ujar Abdul Gani.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Alexander menuturkan nilai berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.
Artikel Terkait
KPK: Eks Kabasarnas Akui Terima Suap
CASED : Dugaan Praktik Suap Dalam Rekrutmen Bawaslu Perlu Ditelusuri
Masa Jabatan akan Berakhir, Ini LHKP Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang Hanya Miliki 1 Mobil
Kekayaan Menurun Rp 300 Juta, Wakil Gubernur Maluku Utara Tetap Tajir dengan Harta Rp 26 Miliar
KPK Periksa Cak Imin Hari Ini, Koordinator MAKI Juga Temukan Dugaan Suap Asuransi TKI