RBG.ID - Isu yang ramai beredar tentang adanya dugaan praktik suap dari peserta calon komisioner Bawaslu selama proses seleksi tahun ini, menjadi perbincangan panas dalam beberapa hari terakhir.
Bahkan, dalam banyak Whatsapp Group di lingkaran aktivis mahasiswa, ada ajakan aksi yang secara khusus dialamatkan kepada beberapa anggota Bawaslu Republik Indonesia untuk membuka dan meminta klarifikasi masalah tersebut.
inisiator Civil Alliance for a Stable and Established Democracy (CASED), Ramdan Nugraha menegaskan, fenomena dugaan suap Bawaslu bukan hal baru.
Baca Juga: PLN Teken Kerjasama dengan TANESCO, Kembangkan Ekosistem Ketenagalistrikan di Tanzania
Inisiator CASED Ramdan Nugraha menegaskan, yang perlu direspon dari isu dugaan gratifikasi Bawaslu ini adalah penelusuran kepada kelompok atau person yang diduga terlibat.
“Saya tidak heran dengan kasus Bawaslu seperti ini. Dari dulu sudah banyak yang angkat, tapi hanya menjadi sebatas isu, karena banyak yang tidak punya atau mungkin gak berani kasih bukti,” ungkap Inisiator CASED Ramdan Nugraha.
Inisiator CASED Ramdan Nugraha menambahkan, kasus seperti Bawaslu ini muncul dan panas bisa disebabkan adanya barisan kelompok yang mungkin merasa tidak terakomodir untuk menjadi komisioner terpilih.
Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Penerapan Ganjil Genap Berlangsung 24 Jam, Ini Alasannya
“Dugaan terhadap Bawaslu ini kan bisa aja karena sakit hati, baru koar-koar ke banyak pihak. Namun yang penting bagi saya, mau itu karena sakit hati atau enggak, praktik semacam ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” papar Inisiator CASED Ramdan Nugraha.
Menurut Inisiator CASED Ramdan Nugraha, jika isu dugaan suap Bawaslu ini bisa dibuktikan, dirinya meyakini bahwa ini akan menjadi fenomena gunung es yang terjadi diseluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.
Lebih lanjut Inisiator CASED Ramdan Nugraha mengatakan, Bawaslu adalah lembaga formal Negara yang tugasnya melakukan pengawasan jalannya Pemilu, salah satunya adalah pelanggaran Pemilu. Fenomena dugaan suap ini harus dijawab oleh Bawaslu dengan transparan dan terbuka kepada publik.
Baca Juga: Jalani Masa Trainee 10 Tahun, Jihyo TWICE Ungkap Alasannya Bertahan di JYP Entertainment
Menurut Inisiator CASED Ramdan Nugraha, dugaan beberapa komisioner Bawaslu RI yang terlibat dalam praktik suap yang beredar massif ini, bila benar terjadi, besar kemungkinan melibatkan banyak pihak termasuk pada relasi kuasa partai politik.
Inisiator CASED Ramdan Nugraha menyebutkan, lembaga Negara apapun, memiliki prinsip tugas yang jelas sesuai dengan amanat undang-undang, bila dalam praktiknya menyimpang, yang harus bertanggungjawab adalah oknum pelaku didalamnya, bukan lembaga Bawaslu-nya.
Artikel Terkait
Ayo Intip Nama-nama Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Terpilih Periode 2023-2028 se-Jawa Barat
Simak Nama Lengkap Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Terpilih Periode 2023-2028 di DI Yogyakarta
Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Periode 2023-2028 di Jawa Tengah Sudah Terpilih, Ayo Cek Namanya di Sini
Yuk Cek di Sini Nama-nama Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Terpilih Periode 2023-2028 di Jawa Timur
Ini Dia Nama-nama Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Terpilih Periode 2023-2028 di Bali
Yang Perlu Diawasi Serius Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah BAWASLU
1.914 Anggota Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota Akhirnya Dilantik, Awas Ada Potensi Sengketa DCS