RBG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai mengundi nomor pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 pada Selasa (14/11).
Usai mengumumkan ketiga pasangan capres dan cawapres dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk maju ke Pilpres 2024 dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 di rapat pleno hari ini (13/11), KPU akan melakukan pengundian nomor pasangan.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.
Baca Juga: Ketiga Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024 Lulus Uji Kesehatan
Sejauh ini pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah melewati verifikasi berkas dan uji kesehatan.
Verifikasi berkas dan uji kesehatan telah dilakukan sejak 19-26 Oktober lalu. KPU melakukan verifikasi berkas berdasarkan pedoman Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
Salah satu syarat yang berbeda untuk Pilpres 2024 ini adalah batas usia minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang semula menjadi:
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terbaru yang diputuskan oleh Anwar Usman.
Perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini telah berubah sejak pertengahan Oktober 2023 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Visi Misi Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024
Ternyata perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menimbulkan polemik karena peraturan ini disahkan pasangan Prabowo Subianto yakni Gibran Rakabuming berhasil naik sebagai cawapres padahal usianya belum menyentuh 40 tahun.
Alhasil MKMK setelah itu memberhentikan Hakim Anwar Usman karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat. Meski Hakim Anwar Usman yang meresmikan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi peraturan yang berubah itu tidak dapat diubah kembali.
Artikel Terkait
Disorot Netizen, Ini Tanggapan PSSI Soal Kondisi Rumput Jakarta International Stadium di Piala Dunia U17
Kasus Dugaan Tindakan Asusila Anggota BEM UNY Ternyata Hoax, Begini Motif Pembuat Isu
Ini Alasan Menteri Agama Usul Biaya Haji 2024 Rp. 105 Juta Per Orang
Menghadapi Panama U17, Timnas Indonesia U17 Sudah Kantongi Kekuatan dan Kelemahannya
Teuku Ryan Kuak Kondisi Rumah Tangganya dengan Ria Ricis yang Dikabarkan Retak