Minggu, 21 Desember 2025

Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman yang Diherhentikan oleh MKMK

- Kamis, 9 November 2023 | 14:56 WIB
Profil Hakim konstitusi Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman Ketua MK. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Profil Hakim konstitusi Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman Ketua MK. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

Suhartoyo berharap negara tidak menutup mata atas banyaknya pernikahan beda agama di masyarakat.

Baca Juga: Murah Meriah, Cukup Rp 3 Ribu Bisa Nikmati Destinasi Wisata Fotogenik yang Lagi Ngehits di Tangerang

Sehingga, Suhartoyo berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan untuk mengakomodasi fenomena pernikahan beda agama.

"Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena 'kurang atensinya' negara yang tidak mengakui dan menganggap 'tidak sah secara agama' terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi," jelas Suhartoyo dalam concurring opinion putusan nikah beda agama.

Adapun dalam Putusan Nomor 90, yang menguji tentang usia syarat capres/cawapres, Suhartoyo memilih tak menerima gugatan yang diajukan mahasiswa Almaas lantaran tidak memiliki kerugian konstitusional.

 Baca Juga: Yuk Berkunjung ke The Great Asia Africa Lembang, Rasakan Pengalaman Seru Keliling 7 Negara 2 Benua di Bandung

"Juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam putusan permohonan a quo," ujar Suhartoyo.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo 'menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima'," imbuhnya Suhartoyo.

Sebelum jabatan Ketua MK beralih ke Suhartoyo, Anwar Usman diherhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X