Suhartoyo berharap negara tidak menutup mata atas banyaknya pernikahan beda agama di masyarakat.
Baca Juga: Murah Meriah, Cukup Rp 3 Ribu Bisa Nikmati Destinasi Wisata Fotogenik yang Lagi Ngehits di Tangerang
Sehingga, Suhartoyo berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan untuk mengakomodasi fenomena pernikahan beda agama.
"Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena 'kurang atensinya' negara yang tidak mengakui dan menganggap 'tidak sah secara agama' terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi," jelas Suhartoyo dalam concurring opinion putusan nikah beda agama.
Adapun dalam Putusan Nomor 90, yang menguji tentang usia syarat capres/cawapres, Suhartoyo memilih tak menerima gugatan yang diajukan mahasiswa Almaas lantaran tidak memiliki kerugian konstitusional.
"Juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam putusan permohonan a quo," ujar Suhartoyo.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo 'menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima'," imbuhnya Suhartoyo.
Sebelum jabatan Ketua MK beralih ke Suhartoyo, Anwar Usman diherhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Alasannya
Dicopot dari Ketua MK, Cek LHKPN Anwar Usman yang Punya Harta Kekayaan Rp33 Miliar dan Hutang Rp0
3 Dosa Ketua MK Anwar Usman Sampai Diberhentikan Tidak Terhormat oleh MKMK
Melanggar Kode Etik dan Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Pencopotan Anwar Usman, Paman Gibran dari Ketua MK Tuai Komentar Anies hingga Ganjar