Senin, 22 Desember 2025

Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman yang Diherhentikan oleh MKMK

- Kamis, 9 November 2023 | 14:56 WIB
Profil Hakim konstitusi Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman Ketua MK. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Profil Hakim konstitusi Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman Ketua MK. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

RBG.ID –  Hakim konstitusi Suhartoyo dipilih secara aklamasi oleh delapan hakim MK menggantikan Anwar Usman menjadi Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi.

Diketahui bahwa Hakim konstitusi Suhartoyo adalah hakim karier dari unsur Mahkamah Agung (MA).

Suhartoyo lahir pada 15 November 1959 dan hendak menginjak usia 65 tahun.

 Baca Juga: Yuk Berkunjung ke Curug Dengdeng, Air Terjun Memesona di Tasikmalaya yang Dijuluki Niagaranya Jawa Barat

Karier hakim Suhartoyo dimulai dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Kemudian, karier Suhartoyo malang melintang di dunia peradilan Indonesia seperti tugas di PN Curup, PN Tangerang, dan PN Bekasi.

Sampai akhirnya Suhartoyo dipilih menjadi Ketua PN Jaksel pada 2011 sebelum dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2014.

 Baca Juga: Pencopotan Anwar Usman, Paman Gibran dari Ketua MK Tuai Komentar Anies hingga Ganjar

Dalam hitungan bulan, kemudian Suhartoyo dipercaya MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebagai hakim MK, Suhartoyo turut serta mengadili sengketa Pilpres 2019. Tak hanya itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.

Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas jika UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun.

Baca Juga: Telaga Biru Cisoka, Wisata Alam Memesona dan Tersembunyi di Tangerang, Punya 3 Danau dengan Warna Berbeda-beda

Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Ketika menguji perkawinan beda agama di rezim UU Perkawinan, Suhartoyo menolak gugatan itu dengan mengajukan concurring opinion.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X