RBG.ID – Hakim konstitusi Suhartoyo dipilih secara aklamasi oleh delapan hakim MK menggantikan Anwar Usman menjadi Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi.
Diketahui bahwa Hakim konstitusi Suhartoyo adalah hakim karier dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Suhartoyo lahir pada 15 November 1959 dan hendak menginjak usia 65 tahun.
Karier hakim Suhartoyo dimulai dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Kemudian, karier Suhartoyo malang melintang di dunia peradilan Indonesia seperti tugas di PN Curup, PN Tangerang, dan PN Bekasi.
Sampai akhirnya Suhartoyo dipilih menjadi Ketua PN Jaksel pada 2011 sebelum dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2014.
Baca Juga: Pencopotan Anwar Usman, Paman Gibran dari Ketua MK Tuai Komentar Anies hingga Ganjar
Dalam hitungan bulan, kemudian Suhartoyo dipercaya MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.
Sebagai hakim MK, Suhartoyo turut serta mengadili sengketa Pilpres 2019. Tak hanya itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.
Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas jika UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun.
Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.
Ketika menguji perkawinan beda agama di rezim UU Perkawinan, Suhartoyo menolak gugatan itu dengan mengajukan concurring opinion.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Alasannya
Dicopot dari Ketua MK, Cek LHKPN Anwar Usman yang Punya Harta Kekayaan Rp33 Miliar dan Hutang Rp0
3 Dosa Ketua MK Anwar Usman Sampai Diberhentikan Tidak Terhormat oleh MKMK
Melanggar Kode Etik dan Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Pencopotan Anwar Usman, Paman Gibran dari Ketua MK Tuai Komentar Anies hingga Ganjar